Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel

cara registrasi kartu sim telkomsel

Tenggat waktu registrasi ulang kartu sim sudah habis. Pemerintah melalui Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 menyatakan bahwa pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi kartu sim prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan. Batas waktu registrasi kartu sim adalah tanggal 28 Februari 2018.

Lalu apa yang terjadi jika tidak melakukan registrasi ulang kartu sim sampai tanggal tersebut? Apakah layanan dari provider yang bersangkutan akan diblokir? lalu bagaimana cara mengetahui registrasi ulang kartu sim berhasil atau tidak?

Ternyata sampai mendekati hari terakhir registrasi kartu sim masih banyak pelanggan yang belum melakukan pendaftaran ulang kartu miliknya. Padahal prosesnya sangat mudah. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sms dengan cara mengetikan ulang<spasi>NIK#nomor KK#. Bisa juga melalui online di situs provider.

Menurut pemerintah, registrasi kartu sim ini memberikan beberapa manfaat antara lain:
  • Untuk perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen
  • Dapat memberikan kemudahan layanan seperti transaksi online dll
Ada beberapa alasan kenapa belum melakukan registrasi ulang dan yang paling sering adalah pada kesalahan nomor KK. Seperti yang saya alami beberapa bulan yang lalu ketika ada informasi tentang pelanggan diharuskan registrasi ulang kartu telkomsel. Saat itu langsung saya daftarkan nomor saya dan hasilnya nihil. Nomor KK tidak sesuai padahal sudah benar memasukan nomor tersebut. Kemudian saya mencoba menghubungi CS Telkomsel dan ternyata disarankan melakukan verifikasi nomor KK di disdukcapil setempat.

Cara registrasi kartu sim telkomsel

Setelah semua urusan verifikasi nomor KK selesai saya mencoba melakukan registrasi ulang kartu sim telkomsel. Kemudian SMS pemberitahuan dari telkomsel pun masuk yang menyatakan bahwa proses registrasi ulang kartu telkomsel saya telah berhasil. Selain itu saya juga mendapat promo berupa kuota internet 10 GB, kuota telpon 180 menit dan SMS yang semua itu cuma membayar Rp.10. Lumayan kan.

Cara lainnya jika kita ingin memastikan apakah registrasi ulang kartu sim telkomsel berhasil atau tidak, maka bisa dengan melakukan secara online. Cukup buka halaman web telkomsel dengan mengetikan alamat di telkomsel.com/registrasiprabayar kemudian pilih menu Cek Nomor Saya. Kemudian silahkan masukan nomor telkomsel sobat dan NIK dan tekan tombol kirim pasword. Jika sudah maka akan muncul pemberitahuan seperti yang saya terima berikut ini:

cara registrasi kartu sim

Nah, cukup mudah bukan cara mengetahui registrasi ulang kartu telkomsel berhasil atau tidak. Segera lakukan registrasi ulang kartu lama sobat.

Post a Comment for "Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel"